Struktur Organisasi

IKAHIMATIKA INDONESIA
IKATAN HIMPUNAN MAHASISWA MATEMATIKA INDONESIA

IKAHIMATIKA INDONESIA memiliki struktur organisasi dengan tugas dan wewenang yang jelas. Struktur ini bertujuan untuk menjaga jalannya koordinasi dan pelaksanaan program kerja secara profesional.

Struktur organisasi IKAHIMATIKA INDONESIA terdiri dari:

  1. Dewan Pembina Organisasi (DPO)
  2. Badan Pengawas Organisasi (BPO)
  3. Pengurus Pusat
  4. Pengurus Wilayah
  5. Anggota

1. Dewan Pembina Organisasi (DPO)

DPO merupakan lembaga yang dibentuk oleh Kongres Nasional dan memiliki tugas memberikan petunjuk, bimbingan, serta pengarahan kepada Pengurus Pusat, Koordinator Wilayah, dan Badan Pengawas Organisasi. DPO IKAHIMATIKA terdiri atas:

  • Mantan Sekretaris Jenderal IKAHIMATIKA Indonesia.
  • Ahli dalam bidang matematika.
  • Unsur Direktorat Pendidikan Tinggi yang mendapat tugas.

2. Badan Pengawas Organisasi (BPO)

BPO adalah perwakilan himpunan mahasiswa matematika yang dipilih dalam Kongres Nasional. BPO terdiri dari tiga orang, yaitu satu koordinator dan dua anggota. Tugas utamanya adalah mengawasi jalannya organisasi.

3. Pengurus Pusat

Pengurus Pusat merupakan badan pengurus tertinggi IKAHIMATIKA yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend). Pengurus Pusat dipilih oleh dewan formatur dalam Kongres Nasional.

Susunan minimal Pengurus Pusat meliputi Sekjend, staf sekretariat, bendahara, dan kepala divisi beserta stafnya. Hingga saat ini terdapat lima divisi utama:

  • Divisi Kaderisasi dan Internal
  • Divisi Keilmuan dan Keprofesian
  • Divisi Informasi, Komunikasi, dan Eksternal
  • Divisi Kewirausahaan
  • Divisi Pengabdian Masyarakat

Arahan Kerja (Job Description)

Sekretaris Jenderal

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan amanat Kongres Nasional selama masa bakti.
  • Bertindak atas nama IKAHIMATIKA Indonesia dalam kerja sama dengan pihak lain.
  • Mengkoordinir pelaksanaan tugas Koordinator Wilayah.
  • Menjadi penanggung jawab penuh IKAHIMATIKA Indonesia.

Kesekretariatan

  • Mengelola administrasi surat menyurat dan inventaris organisasi.
  • Mendokumentasikan seluruh kegiatan dan laporan secara tertulis dan digital.
  • Bertanggung jawab langsung kepada Sekjend dan menyampaikan laporan berkala.

Kebendaharaan

  • Mengelola keuangan dan anggaran organisasi.
  • Mengatur pendistribusian dana untuk setiap program kerja.
  • Mengkoordinasikan iuran wajib anggota secara transparan.

Divisi Kaderisasi dan Internal

  • Membangun sistem kaderisasi dan mempererat hubungan antaranggota.
  • Menyampaikan aspirasi wilayah kepada Pengurus Pusat.

Divisi Keilmuan dan Keprofesian

  • Mengembangkan kegiatan keilmuan dan keprofesian mahasiswa matematika.
  • Menyebarluaskan informasi akademik dan penelitian antaranggota.

Divisi Informasi, Komunikasi, dan Eksternal

  • Mengelola media komunikasi (website, milis, jaringan informasi).
  • Menjalin hubungan eksternal dengan instansi dan organisasi lain.

Divisi Kewirausahaan

  • Mengembangkan unit usaha dan sumber pendanaan organisasi.
  • Mendorong jiwa kewirausahaan di kalangan anggota.

Divisi Pengabdian Masyarakat

  • Mengembangkan kegiatan sosial dan community development (Comdev).
  • Meningkatkan peran sosial mahasiswa matematika di masyarakat.

4. Pengurus Wilayah

Pengurus Wilayah adalah badan pengurus tertinggi di setiap wilayah, dipimpin oleh Koordinator Wilayah (Korwil) yang dipilih melalui Musyawarah Wilayah (Muswil).

Tugas Koordinator Wilayah:

  • Mengkoordinir kegiatan IKAHIMATIKA di wilayahnya.
  • Bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah dan Sekjend.
  • Mengatur pendanaan dan pelaporan wilayah.

Sub Wilayah

Subwilayah merupakan pembagian koordinasi di bawah wilayah, dipimpin oleh Koordinator Subwilayah (Korsubwil). Tugasnya adalah mengkoordinir kegiatan di subwilayah, mengatur pendanaan, dan melaporkan hasil kegiatan kepada Korwil.

5. Anggota IKAHIMATIKA INDONESIA

Anggota IKAHIMATIKA adalah himpunan mahasiswa matematika di seluruh Indonesia yang telah terdaftar dan memenuhi syarat. Setiap anggota memiliki hak suara, hak bicara, serta kewajiban yang sama.

Syarat menjadi anggota:

  • Menyetujui AD/ART dan keputusan Kongres secara tertulis.
  • Mengajukan permohonan tertulis dengan rekomendasi Koordinator Wilayah.
  • Mendapat persetujuan tertulis dari Pengurus Pusat.

Kewajiban anggota:

  • Mentaati dan melaksanakan AD/ART serta keputusan Kongres Nasional.
  • Menjaga nama baik IKAHIMATIKA Indonesia.
  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi.
  • Membayar iuran anggota sebesar Rp50.000,00 per tahun (mekanisme diatur oleh Pengurus Pusat).

Posting Komentar

0 Komentar